DIDADAMEDIA, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) sebagai upaya pencegahan tindak 'fraud' atau kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menkes Nila dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen Jakarta menjelaskan PNPK tersebut disusun sebagai acuan praktik kedokteran yang ditujukan bagi penegak hukum agar bisa menilai suatu tindakan termasuk fraud atau bukan.
Pedoman tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA :
Kementerian Kesehatan bersama dengan BPJS Kesehatan telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja sama dalam pencegahan dan penanganan tindak kecurangan dalam program JKN bahkan sejak 2018.
Namun, hingga saat ini belum ada implementasi pencegahan dan penanganan tindakan kecurangan bagi fasilitas kesehatan ataupun tenaga medis dikarenakan belum ada acuan mengenai praktik seperti apa yang dikategorikan fraud.
"Tugas Kemenkes membuat Pedoman Nasional Praktik Kedokteran, 33 poin dalam tahap penyelesaian, 25 sedang kami usulkan, 60 lagi sudah kami selesaikan," kata Menkes, Selasa (27/8/2019).
Pemerintah melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI di gedung DPR RI dengan agenda membahas mengenai tindak lanjut Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 oleh BPKP.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Ketua DJSN Achmad Choesni, serta perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenko PMK.