DIDADAMEDIA, Bandung - Selain telah menyerahkan 27 lampiran surat bukti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kuasa Wali Kota Bandung, Bambang Suhari juga menegaskan, langkah Wali Kota Bandung, Oded M Danial untuk mengangkat Ema Sumarna menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Bandung sudah sesuai dengan aturan.
Bahkan telah dikomunikasikan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. “Bahwa permohonan penggantian sudah didasarkan pada surat yang sudah dilayangkan pak wali ke Menteri Dalam Negeri. Argumentasinya yang berdasarkan pada kewenangan sesuai dengan ketentuan pasal 127 pasal 115 wali kota memiliki wewenang memilih satu diantara tiga,” kata Bambang, kemarin malam.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 127 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
Begitu pun seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Bambang memaparkan, pada Pasal 115 ayat (4) dinyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Oded sebagai Wali Kota Bandung yang dilantik pada 20 September 2018 dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon hasil dari panitia seleksi untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pada poin berikutnya di ayat (5) dinyatakan khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
“Koordinasi yang dilakukan oleh wali kota ini sudah sesuai dengan amanat surat Menteri Dalam Negeri untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur. Koordinasi lisan menurut pak wali sudah dilakukan, koordinasi tertulis juga sudah dilakukan. Maka apalagi yang harus ditempuh oleh wali kota dari sisi etika birokrasi dan dari sisi kecermatan,” terangnya.
Selain itu, Bambang menyatakan, pengangkatan dan pelantikan Ema juga dilakukan setelah Oded menjabat Wali Kota Bandung lebih dari 6 bulan. Langkah ini sudah sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Pak wali itu kan menunggu sampai dengan enam bulan setelah dilantik. Itu justru pak wali lebih memperhatikan aspek kecermatan,” tegasnya.
Bambang kembali mengungkapkan, dari hasil panitia seleksi juga menunjukan bahwa sosok Ema Sumarna lebih layak karena menempati peringkat pertama dengan bobot nilai 81.654, lalu M. Salman Fauzi meraih nilai 80.764, dan Benny Bachtiar dengan nilai 80.383.
“Sampai dengan saat ini kami berpedoman bahwa alasan
pertimbangan Pak Wali Kota Bandung bahwa itu Pak Ema menempati ranking satu hasil seleksi. Itu memang faktanya seperti itu,” tandasnya.