DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus terbakarnya mayat dalam mobil di Sukabumi, Jawa Barat. Kedua pelaku ialah berinisial AK dan KV.
Mereka menghabisi kedua korban yakni Edi Chandra Purnama (54) suami pelaku dan M. Adi Pradana alias dana (23) anak tiri pelaku. Mereka dihabisi oleh empat eksekutor yang sengaja di sewa otak pelaku AK.
Kemudian jasad keduanya di bawa oleh AK dan KV untuk di bakar guna menghilangkan jejak di Sukabumi. Dari rangkaian kronologis yang diungkap polisi, diketahui pelaku memang sudah berencana untuk menghabisi kedua korban. Lantas apa pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka?
"Kita akan gelar perkara terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (27/8/2019).
BACA JUGA :
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana termasuk dalam pasal 340, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,”.
"Setelah gelar perkara, nanti kita dapat menentukan (pasal yang disangkakan terhadap para pelaku)," ucapnya.
Saat ini polisi masih mengejar empat eksekutor pelaku yang menghabisi kedua korban sebelum di bakar oleh pelaku AK dan KV. Di waktu yang sama pun penyidik juga tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka AK.
"Untuk tersangka KV masih dalam perawatan," ucapnya.