Lima Tersangka Terbakarnya Polisi Cianjur Terancam 12 Tahun Penjara

lima-tersangka-terbakarnya-polisi-cianjur-terancam-12-tahun-penjara Dokumentasi demo yang ricuh di Cianjur. (net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Polda Jabar akan kembali melakukan proses penyidikan terkait meninggalnya Ipda Erwin Yudha Mildani, anggota polisi yang terbakar saat aksi demo yang berujung ricuh di Pendopo, Kabupaten Cianjur.

"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan mendasari alat bukti yang di dapat oleh Penyidik, merupakan alat bukti baru adanya catatan surat kematian almarhum Ipda Erwin Yudha Mildani maka akan lebih berat sanksi hukumannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (27/8/2019).

Dalam kasus ini ada lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Pada kelima tersangka pasal yang diterapkan khususnya pada pasal 351 KUHP akan diterapkan pada ayat (3) dimana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain atau korban mengakibatkan korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pada pasal 213 KUHP juga ayat yg ke (3) sama mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya menjadi 12 tahun," katanya.

Truno menegaskan penyidikan tetap terus berlangsung dan penyidik telah proporsional serta prosedural. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan perkara dengan akan menyerahkan kepada penegak hukum lainnya yaitu Jaksa Penuntut Umum guna penuntutan nantinya di Peradilan umum.

"Sekali lagi kita (Polri) dan Masyarakat Cianjur khususnya) tetap masih berduka, saya (Polda Jabar) menghimbau agar menghentikan aksi aksi anarkis dalam penyampaian mengemukakan pendapat dimanapun tetap jaga Ketertiban" ungkap Truno

Seperti diketahui, ada polisi tetapkan 5 orang mahasiswa yang dijadikan tersangka dalam kasus demo ricuh Cianjur. Pelaku berinisial RS, MF alias OZ, AB, HR dan R.

Untuk tersangka RS polisi sangkakan pasal 170 sub 351 dan atau pasal 160 dan atau pasal 212 sub 213 KUHP, kemudian MF alias OZ dikenakan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.

Setelah itu AB dikenakan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP. Untuk tersangka HR dia dikenakan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP. Dan terakhir tersangka R dikenakan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.

Editor: redaktur

Komentar