Ipda Erwin Meninggal, ada Penambahan Pasal Terhadap Para Tersangka?

ipda-erwin-meninggal-ada-penambahan-pasal-terhadap-para-tersangka Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Meninggalnya Ipda Erwin Yudha Wildani, tidak otomatis menambah pasal para pelaku yang sudah tetapkan tersangka. Hal itu bukan menjadi pertimbangan polisi, melainkan kebijakan dari jaksa berdasarkan penyelidikan.

"Kita sudah proses penyidikan nanti tergantung dari proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan. Tentu kan akibat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia kan beda lagi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).

Adapun penerapan pasal yang sudah disangkakan kepada para tersangka, lanjut Truno sudah sesuai prosedur yakni dengan saksi dan alat bukti yang ada.  "(Penetapan tersangka) kita dari alat bukti yang ada saja," ucapnya.

Seperti diketahui, polisi tetapkan lima orang mahasiswa yang dijadikan tersangka dalam kasus demo ricuh Cianjur. Pelaku berinisial RS, MF alias OZ, AB, HR dan R.

Untuk tersangka RS polisi sangkakan pasal 170 sub 351 dan atau pasal 160 dan atau pasal 212 sub 213 KUHP, kemudian MF alias OZ dikenakan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.

Setelah itu AB dikenakan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP. Untuk tersangka HR dia dikenakan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP. Dan terakhir tersangka R dikenakan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.

Ancaman pidana yang disangkakan kepada para tersangka, yakni di atas lima tahun penjara.



Editor: redaktur

Komentar