DIDADAMEDIA, Bandung - Direktorat Kriminal Reserse Umum (Ditreakrimum) Polda Jabar melalui Subdit Ranmor, membongkar praktik penggelapan kendaraan roda dua. Empat orang orang diamankan, di antaranya berinisial AR alias Anang (37), YM (44), RD (40), dan R alias D (39).
Sebanyak 205 motor baru keluaran pabrik, diamankan polisi dari empat pelaku. Motor-motor tersebut rencana akan dikirim ke luar negeri untuk di jual.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari beberapa perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan kredit motor, yang mencurigai banyaknya kredit macet.
Polisi mendalami dengan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan motor baru tersebut.
"Para pelakunya ini mengajukan kredit motor dengan KTP orang lain, kemudian setelah didapat motornya mereka menjual kembali ke Jakarta untuk di kirim ke luar negeri," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/8/2019).
Tindak kejahatan komplotan ini telah berlangsung lama. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pada periode tiga bulan terakhir, Juni, Juli, dan Agustus, telah ratusan unit motor digelapkan.
Bahkan komplotan ini telah mengirimkan motor hasil penggelapan ke luar negeri, Vietnam 103 unit dan Afrika Selatan 100 unit.
"Motor yang dikirim ke luar negeri sesuai pesanan. Seperti ke Vietnam khusus motor Suzuki Satria, sedangkan ke Afrika Selatan motor Honda Vario," ujar Dirreskrimum.
Motor-motor hasil penggelapan kawanan ini, disimpan di wilayah Kabupaten Garut, sebelum dikirim ke Jakarta.
Modus operandi komplotan ini, ungkap dia, tersangka RD, HR alias D, dan YM, dan RD membeli sepeda motor jenis tertentu ke leasing secara kredit menggunakan KTP orang lain.
Dengan down payment (DP) atau uang muka Rp5-7 juta, sepeda motor keluaran terbaru bisa diperoleh. Mereka menggunakan KTP milik orang lain agar bersih dari catatan kredit macet.
Setelah motor diperoleh dan dikirim ke alamat pemilik KTP, tersangka RD, HR alias D, dan YM melakukan penjemputan. Motor-motor tersebut dibawa ke Garut untuk diserahkan kepada AR sebagai pengepul.
"Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, motor-motor hasil penggelapan dikirimkan ke Jakarta Utara dengan tujuan kepada MD (buron). Oleh MD motor-motor itu dijual ke luar negeri. Komplotan ini telah menjual motor hasil kejahatan itu ke Afrika Selatan dan Vietnam," tutur Iksantyo.
Atas perbuatan para tersangka, polisi sangka para pelaku dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.