Kuasa Hukum Oded Serahkan Bukti Pelantikan Ema Sesuai Aturan

kuasa-hukum-oded-serahkan-bukti-pelantikan-ema-sesuai-aturan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (Dok Humas Pemkot Bandung)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sebagai bukti bahwa pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung sudah sesuai aturan, tim Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyerahkan 27 lampiran surat bukti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Bukti yang kita sampaikan sejumlah 27 bukti sebagai penguatan dari dalil-dalil jawaban yang pernah disampaikan. Juga mengakumulasi penguatan terhadap duplik dari 27 ini. Kita hampir seluruhnya asli disampaikan,” kata Bambang.

Selanjutnya, Bambang memaparkan, surat bukti tersebut di antaranya dokumen dari Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kota Bandung pada saat 'open bidding'. Dalam dokumen tersebut memuat hasil bobot penilaian tiga besar peserta saat seleksi terbuka.

Tiga besar bobot penilaian tersebut yakni menempatkan Ema Sumarna di posisi pertama dengan nilai 81.654, lalu M. Salman Fauzi meraih nilai 80.764, dan Benny Bachtiar dengan nilai 80.383.

“Konten dari surat-surat ini yang pertama surat dari panitia seleksi mengenai hasil dari seleksi sekretaris daerah. Dari nilai seleksi, Pak Ema menempati ranking pertama dengan nilai 81,65,” ujar Bambang Suhari, kuasa hukum Wali Kota Bandung.

Surat lainnya adalah mengenai koordinasi tertulis antara Pemkot Bandung bersama Kemendagri perihal penggantian usulan nama calon Sekda Definitif Kota Bandung.

Di samping itu, imbuh Bambang, juga Surat Keputusan pelantikan Oded M. Danial sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023. Surat ini sebagai penegasan bahwa di Kota Bandung telah terjadi transisi kepemimpinan wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Termasuk konten surat yang melakukan permohonan perubahan penggantian usulan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama sekda dari usulan terdahulu menjadi usulan yang sesuai dengan kewenangan wali kota yang diamanatkan oleh undang-undang 5 2014 junto PP 11 2017. Dalam aturan itu,  PPK memiliki kewenangan untuk memilih satu di antara tiga. Sekaligus di dalamnya untuk mengalami perubahan atau penggantian,” bebernya.

Editor: redaktur

Komentar