DIDADAMEDIA, Cirebon - Polres Cirebon membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Ada tiga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang kita tangkap berberapa waktu lalu," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Kamis (22/8/2019).
Ketiga pelaku pencurian itu ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu di Kelurahan Jagasatru, Kota Cirebon dan juga di Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Para pelaku, katanya, masing-masing berinisial SM (28), asal dari Kota Cirebon, IS (28) dan HNI (26) yang merupakan warga Kudumulya, Kabupaten Cirebon.
Pencurian yang dilakukan ketiga pelaku ini menyasar sebuah rumah milik warga, dan mereka menjalankan aksinya pada dini hari.
"Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar," tuturnya.
Dari aksi kejahatannya, kata Suhermanto, para pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp10 juta, telepon genggam, printer, kartu ATM dan beberapa barang lainnya.
Untuk pengungkapan kasus pencuri tersebut, Unit Tekab Sat Reskrim Polres Cirebon bersama sama unit Reskrim Polsek Babakan melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan serta data yang ada, mengarah kepada keberadaan pelaku," ujarnya.
Kemudian Tim Tekab membekuk para pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Babakan Polres Cirebon, guna pemeriksaan lebih lanjut.