10 Tahun Kasus Tumpahan Minyak Montara, Dimana Kepedulian Indonesia?

10-tahun-kasus-tumpahan-minyak-montara-dimana-kepedulian-indonesia Anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor. (Net)

DIDADAMEDIA - Hari ini, 21 Agustus 2019, tepat 10 tahun yang lalu, wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, hampir sebagian besar tercemar minyak mentah akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor saat itu.

Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu, kemudian 'membunuh' lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Nusa Tenggara Timur, terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian, dan hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor.

"Dari hari ke hari kami terus berjuang tanpa mengenal lelah, hanya untuk mencari sebuah keadilan. Kami merasa seolah perjuangan rakyat ini hanyalah perjuangan kami seorang diri. Di manakah letak kepedulian pemerintah Republik Indonesia dalam upaya menyelesaikan kasus Montara yang sudah berjalan satu dekade ini," kata Ketua Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia itu, boleh dibilang hanya berjuang seorang diri mewakili para korban yang terdampak tumpahan minyak selama satu dekade ini. Baginya, kasus Montara sebenarnya gampang saja diurai proses penyelesaiannya, jika pemerintah Republik Indonesia bersedia menerapkannya dengan sepenuh hati.

Dalam perjalanan selama 10 tahun ini, dia melihat apa yang terjadi selama ini hanyalah dilakukan dengan setengah hati oleh pemerintah Indonesia, sehingga tidak pernah membuahkan hasil.

"Jakarta tampaknya sangat terganggu sekali seandainya kasus kemanusiaan dan lingkungan yang maha dahsyat ini diperhadapkan kepada Canberra," katanya.



Canberra adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap petaka Montara di Laut Timor itu. "Tetapi, yang menjadi kendala terbesarnya adalah pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia yang tak pernah melakukan diplomasi dengan Canberra untuk membahas Montara," kata Tanoni.

Meskipun demikian, dia mengakui bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjatan telah menerbitkan sebuah surat tugas kepada lima orang sebagai "The Montara Task Force" pada Agustus 2017 dan kemudian disempurnakan lagi setahun kemudian pada Agustus 2018.

Langkah yang diambil Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dinilainya sudah sangat tepat karena setiap minggu, lima anggota 'The Montara Task Force' terus memberikan laporan kepada Luhut Pandjaitan untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencari langkah-langkah penyelesaiannya.

Sekitar tiga tahun lalu, The Montara Task Force akhirnya mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan kepada PTTEP (Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia), perusahaan minyak asal Thailand yang mengelola anjungan Montara di Pengadilan Federal Australia, di mana persidangannya sampai saat ini masih berjalan.

"Walaupun yang digugat itu baru di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dengan jumlah penggugat 15.500 orang petani rumput laut, dan prosentasenya hanya sekitar 3-5 persen saja, tetapi saya merasa, kami telah berbuat yang terbaik bagi rakyat, bangsa dan NKRI," kata penulis buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Ekonomi Politik Canberra-Jakarta" itu.

Dengan berbagai sikap setengah hati yang ditunjukkan pemerintah Indonesia selama satu dekade menyeruaknya kasus tumpahan minyak di Laut Timor, Tanoni hanya mengharapkan agar kasus Montara segera dirapatkan kembali dengan Menko Kemaritiman agar hasilnya segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.



Langkah penyelesaian
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo dengan segera menyurati Perdana Menteri Australia Scott Morrison untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna mengakhiri kasus Montara yang sudah 10 tahun berjalan, namun tak pernah mengenal kata akhir ini.

Kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor adalah masalah bangsa Indonesia yang sangat besar yang harus mendapatkan perhatian utama dan serius dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam upaya penyelesainnya.

"Jika dalam waktu sebulan ke depan PM Australia Scott Morrison tidak menanggapi surat Presiden Jokowi atau menjawabnya secara abu abu, maka kasus ini segera dibawa ke International Court af Justice (ICJ) atau ke International for The Law Of the Sea (ITLOS), sebab kasus pencemaran minyak di Laut Timor, tidak berdimensi politik, tetapi semata-mata hanya masalah kemanusiaan dan lingkungan," kata Tanoni.

Sikap keras yang ditunjukkan Ferdi Tanoni ini, tampaknya bagai gayung bersambut. Beberapa tahun lalu, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah Indonesia memutuskan mengambil sikap tegas dalam penyelesaian kasus pencemaran minyak di perairan Laut Timor, NTT karena insiden ledakan ladang migas Montara di Australia telah membuat rakyat menderita.

"Tadi sudah kita putuskan, pemerintah Indonesia ambil sikap tegas. Kami akan memfasilitasi dan akan mengikuti terus proses persidangan di Pengadilan Federal di Sydney, Australia yang sedang berjalan sekarang," katanya.

Dan, petani rumput laut asal Kabupaten Kupang dan Rote Ndao sudah bisa bernapas lega, karena telah memenangi gugatan Class Action di Pengadilan Federal Australia soal keabsahan penggugat mengajukan tersebut terhadap perkara pencemaran dari anjungan Montara.

"Ini memang masalah bertahun-tahun tidak pernah diputuskan, sekarang kita putuskan bahwa kita harus membela kepentingan rakyat kita yang rumput lautnya, pantainya tercemar akibat meledaknya anjungan minyak Montara yang hari ini, 21 Agustus 2019, sudah berjalan 10 tahun," katanya.

"Saya nggak tahu dia mau bayar atau nggak, itu yang jelas rakyat kita menderita. Mereka dulu verbally (secara lisan) sudah mengakui ada kesalahan mereka saat pertemuan dengan Hassan Wirajuda (mantan Menteri Luar Negeri) dan Menlu Thailand serta Freddy Numberi (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," tegasnya.

Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor yang meledak dan mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Indonesia di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.

Nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun. Kerusakan lingkungan utamanya terjadi pada mangrove seluas 700 hektare, padang lamun seluas 1.400 hektare, dan terumbu karang seluas 1.200 hektare.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang berkedudukan di Australia serta Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berlokasi di Thailand.

Terus kejar
Sejak meledaknya anjungan minyak Montara 10 tahun lalu, pemerintah terus mengejar ganti rugi perusahaan migas asal Thailand itu, namun tetap menemui jalan buntu.

Sejak gagal menemui kesepakatan pada 2012, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTTEP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.

Perusahaan minyak tersebut melalui situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari Anjungan Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia, bahkan mengklaim bahwa tumpahan minyak tersebut hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di wilayah perairan Laut Timor.

Namun, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ahli minyak dari Amerika Serikat dan Australia yang disampaikan kepada Ketua Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni, tumpahan minyak dari anjungan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) itu, mencapai sekitar 23,5 juta liter dan mengalir ke Laut Timor sampai menembus sejumlah wilayah pesisir kepulauan NTT selama 74 hari tanpa mampu dihentikan.

Fakta-fakta lapangan telah membuktikan adanya pencemaran dan membawa dampak besar terhadap para petani rumput laut yang mengembangkan usaha emas hijau itu di wilayah pesisir kepulauan NTT dengan penghasilan rata-rata per bulan pada kisara Rp10 juta sampai Rp40 juta, namun ganti rugi yang diharapkan pun tak kunjung meluncur hingga satu dekade ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar mengatakan waktu menghitung kerugian cukup lama karena pemerintah butuh sinkronisasi data dari berbagai pihak mengenai kerusakan dan kerugian yang cukup masif tersebut.

"PTTEP Australasia tetap harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak bagi para korban yaitu petani rumput laut, nelayan, dan masyarakat sekitar. Itu semua harus dikompensasi, tapi masih dihitung," ujarnya.

Dampak ekonomi dari tumpahan minyak Montara ini juga dirasakan sangat berat oleh Ferdi Tanoni, yang berjuang seorang diri membela hak-hak rakyat yang terdampak. Pria kelahiran Niki-Niki di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT itu, selalu mengelus dada ketika mengingat penderitaan yang dialami warga NTT selama 10 tahun tanpa ada kejelasan hingga saat ini.

Kala itu, timnya pernah meminta bantuan seorang penasihat kepresidenan AS, Dr Robert Spies yang pernah menghitung ganti rugi dalam kasus meledaknya anjungan Deepwater Horizon milik British Petroleum di Teluk Meksiko dan mengkaji tumpahan minyak yang mengucur dari kapal Exxon Valdez di Alaska pada 1989.

Dr Robert Spies mengatakan rumput laut yang tercemar di wilayah perairan NTT mengalami sendimentasi minyak yang teramat parah, sehingga butuh waktu yang lama untuk mengembalikan keadaan.

Apalagi, belum ada teknologi yang bisa menghempas sedimen minyak itu dalam waktu kilat. "Kami juga tidak tahu sampai kapan, kasus ini berakhir," demikian Ferdi Tanoni.

Editor: redaktur

Komentar