DIDADAMEDIA, Garut - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan sudah menerima surat penetapan status Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi dari Kepolisian Resor Garut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR Ciateul tahap 1.
"Saya sudah terima surat pemberitahuan (tersangka) dari Polres Garut," kata Bupati Garut usai pelantikan pejabat dinas di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (19/8/2019).
Ia menuturkan, surat pemberitahuan resmi dari kepolisian itu menyebutkan bahwa Kuswendi sebagai pejabat utama di Dispora Garut menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan GOR Ciateul di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul.
BACA JUGA :
Selain Kuswendi, kata dia, kepolisian juga menyebutkan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PPK dan kepala dinas, surat pemberitahuannya hari Jumat (16/8)," katanya.
Menanggapi kasus korupsi itu, Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna tidak bisa memberikan keterangan terkait penetapan tersangka korupsi pejabat Pemkab Garut tersebut.
Kasus tindak pidana korupsi pembangunan GOR Ciateul tersebut penanganannya bukan oleh Polres Garut, tetapi sejak awal oleh Polda Jabar hingga akhirnya ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kuswendi saat ini sedang melaksanakan ibadah haji di Mekah sehingga sejumlah wartawan di Garut belum dapat memintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.