Polisi Limpahkan Berkas Pengeroyok Haringga ke Kejari

polisi-limpahkan-berkas-pengeroyok-haringga-ke-kejari Rekonstruksi kasus pengeroyokan Haringga.. (Bagdja/PindaiNews)
‎DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi telah melimpahkan berkas dua tersangka pengeroyok anggota The Jak, Haringga Sirila, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Keduanya berinisial ST (17) dan DN (16). Kuasa hukum kedua tersangka Dadan Sukmawijaya mengaku telah berkordinasi dengan polisi ataupun penyidik kejaksaan.

"Untuk berkas tadi sudah koordinasi dengan penyidik, memang ada proses penambahan pasal yang menyangkut pasal 338 (pembunuhan). Semula 170 (pengeroyokan dan penganiayaan) kemudian tadi informasi harus ada penambahan pasal 338, nanti kita lihat proses penyidikan untuk melengkapi berkas, apakah hari ini tahap dua ataukah masih P19," ucap Dadang, di Kejari Bandung, Senin (8/10/2018).

Selanjutnya, ungkap Dadang, keduanya telah diperiksa kejaksaan. Karena keduanya masih di bawah umur, pemeriksaan pun dilakukan dengan didampingi orang tua.

"Kalau hari ini belum terlengkapi, dengan jelas, mungkin kedua anak ini harus keluar demi hukum dulu atau diarahkan ke LPKA yang menampung anak-anak yang berhadapan dengan hukum," kata Dadang.
Editor: redaktur

Komentar