DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi menetapkan satu orang tersangka peserta aksi unjuk rasa di Pendopo Cianjur yang berujung petaka terbakarnya Aiptu Erwin akibat tersiram bensin, Kamis (15/8/2019) kemarin.
Adalah RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cianjur dan Ditreskrimum Polda Jabar.
BACA JUGA :
"Yang bersangkutan elemen GMNI Cipayung Plus atas nama Rs, oknum mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).
Truno menuturkan dalam pemeriksaan, sebanyak 31 orang saksi yang merupakan massa pengunjukrasa diperiksa secara prosedural dan profesional.
Penetapan tersangka pun tidak hanya melalui keterangan para saksi. Ada alat bukti seperti beberapa rekaman video.
Tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini. Polisi pun terus dalami keterangan saksi-saksi pada kasus ini.
"Pasal yang disangkakan pasal KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana, dengan pidana penjara di atas lima tahun," katanya.
Editor: redaktur