DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tim Sukmawati Soekarnoputri Putri terhadap termohon Polda Jabar. Pasalnya, pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar, tak bisa hadir di persidangan.
"Sidang dilanjutkan pekan depan, menunggu kehadiran termohon," ungkap Majelis Hakim Muhamad Drajat, dalam persidangan, Senin (8/10/2018).
Setelah persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M Ichwan Tuankotta mengatakan, kasus tersebut menurut fakta yang dibeberkan polisi kurang alat bukti.
"Faktanya polisi sudah menyatakan kasus itu kurang alat bukti, kami hormati dan kami juga harus diakomodir di persidangan ini untuk memperkuat argumen polisi. Lagian apa yang disampaikan oleh imam besar kami ini merupakan tesis S-2, karya ilmiah, sehingga tidak bisa dipidanakan," ujar Ichwan.
Atas itu pun, FPI mendukung langkah Polda Jabar mengeluarkan SP3 terhadap dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq.
"Kali ini kami dukung polisi. Karena dalil dari kepolisian terkait SP3 itu tidak cukup bukti dan itu sudah benar, imam besar kami (Rizieq Shihab) juga sudah menerima SP3 tertulis dari polisi, sehingga kami punya kepentingan terkait hal itu," ungkapnya.
Sementara itu, pihak pemohon dari tim Pembela Pancasila, Teddi Ardiansyah menuturkan, kasus yang menyeret tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, harus dilanjutkan ke penyidikan.
"Penyidik (Polda Jabar) keluarkan SP3 karena tidak cukup bukti, padahal dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk ahli sudah memenuhi dua alat bukti. Dua alat bukti itu sudah cukup, ketika dikatakan tidak cukup bukti, itu yang jadi pertanyaan buat kami," kata Teddi seusai persidangan.
Editor: redaktur