DIDADAMEDIA, Jakarta - Ombudsman RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengkaji ulang secara mendalam rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan sebelum disahkan pada Rapat Paripurna Akhir DPR RI di bulan September mendatang.
"RUU (Pertanahan) ini sebaiknya perlu dipelajari lebih dalam lagi, walau tidak terlalu lama. Penundaan juga diperlukan," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih pada konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.
Pihaknya menilai bahwa pengkajian ulang dan penundaan RUU tersebut dikarenakan secara substansial, terdapat beberapa potensi yang justru akan meningkatkan jumlah laporan maladministrasi kepada Ombudsman.
Ia juga mengatakan bahwa banyaknya persoalan terkait konflik agraria masih belum dapat diselesaikan dengan menggunakan RUU tersebut.
"Ada beberapa hal yang berpotensi justru akan meningkatkan jumlah maladministrasi yang akan dilaporkan ke Ombudsman. Dan kami belum melihat persoalan maladministrasi tersebut diselesaikan dengan RUU Pertanahan ini, misalnya seperti masalah sengketa, itu bagaimana menyelesaikannya," papar Alamsyah.
"Itu semua harus diatur secara lebih kongkrit di dalam RUU ini supaya ketika RUU ini disahkan, ada harapan maladministrasi itu dapat berkurang di sektor pertanahan," lanjutnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengadakan pertemuan dan konferensi pers terkait masukan atas RUU Pertanahan sebelum disahkan pada September mendatang.
Menurut Wakil Organisasi Masyarakat Sipil KPA Dewi Kartika, RUU ini harus mempertimbangkan kualitas dan situasi agraria saat ini, di tengah lima persoalan agraria, di antaranya seperti konflik agraria struktural hingga kerusakan ekologis yang meluas.