DIDADAMEDIA, Bandung - Pedagang Kaki Lima (PKL) akhirnya bisa bernafas lega, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) akan mencabut Perda No 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau yang lebih sering dikenal sebagai Perda K3.
Aturan tersebut akan diganti menjadi Perda Tibum Tralinmas (Ketertiban Umum Ketentraman Perlindungan Masyarakat). Dalam regulasi yang baru ini, ada beberapa aspek yang mengalami penyesuaian. Antara lain mengenai zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Jadi ada ruas jalan dan tempat tertentu yang awalnya tidak diperbolehkan ada PKL, kini diperbolehkan dengan syarat adanya penataan," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Ruswandi pada Bandung Menjawab di Balai Kota Jalan Wastukancana, Kamis (15/8/2019).
Lebih lanjut, ia mencontohkan kawasan tersebut misalnya seperti kawasan PKL di Cicadas. "PKL Cicadas yang semula berada di zona merah sekarang termasuk zona kuning setelah adanya berbagai pertimbangan dan kajian," ujarnya.
Di hari yang sama, Pemkot Bandung baru saja 'soft launching' Penataan PKL di kawasan Cicadas. Dijabarkan secara umum ada tujuh tempat yang termasuk zona merah bagi PKL, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang diatur sesuai perundangan seperti depan rumah dinas, sekolah, jalan tertentu, persimpangan, dan jalan yang ditetapkan: car free day, kawasan lindung dan Gasibu.
BACA JUGA :
Akan tetapi, Idris menjabarkan, pada Perda Tibum Tralinmas, terdapat perubahan terkait zona merah. "Untuk PKL di rumah sakit, itu diperkecualikan dengan pertimbangan tidak menghalangi aksesbilitas rumah sakit dan tidak di pintu masuk," kata Idris.
Ia juga menambahkan, pergantian Perda K3 menjadi Perda Tibum Tralinmas merupakan adaptasi. Karena ada beberapa regulasi yang tidak tersentuh di Perda K3.
"Dalam Perda Tibum Tralinmas ini lebih rinci dalam mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat seperti regulasi keberadaan moko (motor toko, red) misalnya. Dan beberapa aspek yang belum diatur dalam Perda K3," paparnya.
Saat ini Perda Tibum Tralinmas sedang dalam proses penomoran di tingkat Provinsi dan sebentar lagi akan diundangkan.
"Kemarin sudah selesai di paripurna. Dengan proses yang sedang berlangsung, kita berharap proses tersebut segera rampung agar bisa segera disosialisasi lalu diterapkan," ujar Idris.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada masyarakat Kota Bandung yang ingin membuka usaha sebagai PKL untuk mengetahui tentang aturan yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi masyarakat lainnya.
"Pada dasarnya berjualan itu tidak dilarang. Kesalahannya itu ada pada tempat para PKL itu berjualan," tandasnya.