DIDADAMEDIA, Bandung - Massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (8/10/2018).
Aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan digelarnya sidang praperadilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Massa berunjuk rasa sebagai bentuk pengawalan sidang praperadilan yang berkaitan dengan imam besar mereka yakni Rizieq Sihab.
Tim bantuan hukum DPP FPI Ichwan Tuankotta menyebutkan, pihaknya mendatangi pengadilan untuk mengikuti sidang praperadilan terhadap Polda Jabar terkait dugaan kasus pelecehan Pancasila. "Kita hadir karena ada kaitannya dengan diri kita (FPI)," katanya.
Dalam sidang yang digelar di ruang satu tersebut, Penasihat Hukum Sukmawati Petrus Selestinus mengaku mengajukan sidang praperadilan karena ada kejanggalan dalam kasus yang melibatkan kliennya.
"Polda Jabar keluarkan SP3, statusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan begitu, posisi saat itu status tersangka Rizieq Shihab secara formil sah karena sudah didukung dua alat bukti. Jadi tidak boleh di SP3," kata Petrus.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dituduh menodai Pancasila dalam sebuah ceramahnya. Putri Presiden RI Pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Namun, pada Februari 2018, Polda Jabar mengeluarkan SP3 kasus ini.