DIDADAMEDIA, Sukabumi - Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban pembunuhan oknum sopir angkutan umum, yakni AU (22) warga Cianjur, dikenal sebagai gadis yang penurut dan cerdas baik di kalangan keluarga maupun rekan-rekannya.
"Almarhumah tidak pernah membantah perintah kedua orang tuanya dan juga pintar di bidang akademik ini dibuktikan keponakan saya bisa lulus program D III di IPB serta akan kembali melanjutkan pendidikannya Strata I (S1) di tempat kuliahnya dulu (IPB)," kata paman korban Gunalan di Sukabumi, Rabu (14/8/2019).
Kepergian untuk selamanya gadis cantik ini akibat kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah penuh luka lebam dan nyaris telanjang di pinggir sawah di Kampung Bungbulang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi tiga pekan lalu, telah meninggalkan kesedihan yang mendalam.
Cita-citanya untuk mendapatkan gelar sarjana di institut ternama tersebut harus ikut terkubur akibat pembunuhan yang disertai pemerkosaan oleh RH (25), sopir angkutan umum jurusan Cianjur-Bogor. Bahkan, keluarga pun masih menyimpan rasa sakit yang mendalam akibat kasus ini.
BACA JUGA :
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh RH merupakan tindakan yang sangat keji dan bukan seperti manusia.Tidak hanya mengambil harta korban, pemuda asal Cianjur itu pun sudah menghilangkan nyawa gadis baik-baik dan juga soleh di mata keluarga, bahkan di saat sakaratul maut tersangka masih sempat menodainya.
Tentunya dengan meninggalnya anak pasangan dari Siti Masriah dan Endang Sopandi, tidak ada lagi canda dan keceriaan. Ibu korban pun hingga kini terlihat masih shock dan pastinya tidak terima anak gadisnya yang berprestasi itu harus pergi dengan cara tidak wajar.
Maka dari itu, keluarga korban pun akan mengawal persidangan RH agar jaksa bisa menuntutnya dengan hukuman berat dan hakim menjatuhi vonis mati. "Kami dari pihak keluarga juga berterima kasih kepada Polres Sukabumi Kota yang begerak cepat untuk menangkap dan mengungkap kasus ini," tambahnya.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan RH dijerta dengan pasal KUHP berlapis mulai dari pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara dan saat rekontruksi atau reka ulang lalu, kami sengaja mengundang pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menyaksikan langsung sekaligus memperkuat bukti yang kami miliki dalam mengungkap kasus ini," katanya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal saat korban baru selesai mendaftar kuliah S1 di IPB, namun saat pulang dari Bogor ke Cianjur dengan angkutan umum L-300 korban dibawa kabur oleh sopir dan dicekik di hingga tak sadarkan diri di wilayah Cianjur.
Awalnya, RH hanya mengambil telepon genggam atau handphone milik AU, tetapi melihat korbannya hendak kembali sadar tersangka kembali membekapnya dan berujung pemerkosaan yang lokasinya di Jalan Jalur Baru, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pemuda itu pun mencoba menghilangkan jejaknya dengan membuang jasad AU di pinggir sawah di Kampung Bungbulang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Usai menghabisi gadis cantik itu, tersangka kembali beraktivitas seperti biasa yakni menjadi sopir angkutan umum dan barang. Tidak berselang lama, jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkapnya di wilayah Cianjur saat menjadi sopir angkutan barang.