DIDADAMEDIA, Bandung - Ridwan Andri (24), warga Andir, Kota Bandung, harus berurusan dengan kepolisian, setelah tertangkap tangan melakukan pencurian pakaian dalam wanita.
Andri diamankan polisi seusai mencuri di kamar indekos di kawasan Babakan Sari, Kiaracondong, Kota Bandung, dini hari tadi, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (12/8/2019).
"Warga di sini banyak yang sering melaporkan kehilangan (pakaian dalam), kemudian kita lakukan upaya penyelidikan dan alhasil kita berhasil tangkap pelaku, saat dirinya beraksi di wilayah Babakan Sari," ujar Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin saat ungkap kasus di Mapolsek Kiaracondong, Senin (12/8/2019).
Asep mengatakan, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian tersebut. Pengakuannya, di wilayah Kiaracondong pelaku sudah melakukan empat kali aksi pencurian.
"Selain mengambil (pakaian dalam) hal itu, pelaku juga kerap mengambil barang-barang berharga," ucapnya.
Dalaman wanita itu, lanjut Asep, digunakan pelaku untuk berhalusinasi guna memenuhi kebutuhan fantasi seksnya. "Pengakuannya begitu, untuk halusinasinya saja," katanya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi amankan 10 celana dalam dan tiga bra wanita serta beberapa barang berharga seperti ponsel sebagai bukti.
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," katanya.