Belasan Ribu Napi di Jabar Mendapat Remisi Hari Kemerdekaan

belasan-ribu-napi-di-jabar-mendapat-remisi-hari-kemerdekaan . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Belasan ribu warga binaan di Lapas Jawa Barat, diusulkan mendapat remisi pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

Pada 2019 ini, remisi yang diusulkan ada dua remisi di antaranya remisi umum II yang mana warga binaan yang mendapatkan remisi umum II dinyatakan bebas.

Kemudian ada remisi umum I yakni pengurangan masa tahanan yang berlaku satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.

"Ada 13.916 napi yang dapat remisi. Untuk remisi umum II ada 494 napi dan sisanya mendapat remisi umum I ada belasan ribu yah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Kepres 174 tahun 1999.

Adapun penilaian untuk yang mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Pada remisi peringatan hari kemerdekaan ini, lapas Gunung Sindur merupakan lapas yang paling banyak warga binaannya mendapatkan remisi.

Dari data yang diterima, ada 100 napi yang diberikan remisi baik remisi umum II. Untuk remisi umum I paling banyak di Lapas Kelas III Banjar yang mencapai 974 napi.

Namun begitu, dapat dipastikan di lapas khusus napi korupsi, Sukamiskin, Bandung, tidak ada napi yang mendapat remisi umum I. Namun begitu ada beberapa napi yang mendapat remisi pengurangan masa tahanannnya.



Editor: redaktur

Komentar