DIDADAMEDIA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger dan telah ditandatangani pada 26 Juli 2019 lalu.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, pertimbangan Perpres ini adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger, pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dibagi dua jenjang, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian dan jenjang jabatan fungsional ketrampilan.
Untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ini dibagi tiga nilai tunjangannya, yakni Kataloger Ahli Madya Rp1,260 juta, Kataloger Ahli Muda Rp960 ribu dan Kataloger Ahli Pertama Rp340 ribu.
Sedangkan jenjang jabatan fungsional ketrampilan dibagi empat nilai tunjangannya, yakni Kataloger Penyelia Rp780 ribu, Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp450 ribu, Kataloger Pelaksana/Terampil Rp360 ribu dan Kataloger Pelaksana Pemula Rp300 ribu.
Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Kataloger, tegas Perpres ini, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.