DIDADAMEDIA, Sukabumi - Keluarga dari AU (22), warga Cianjur korban pembunuhan yang merupakan alumni Diploma III Institut Pertanian Bogor (IPB) meminta hakim untuk memvonis mati RH (25) tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Polres Sukabumi Kota yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan di persidangan nanti kami sebagai keluarga meminta jaksa menuntut seberat-beratnya dan hakim menjatuhi hukuman mati kepada RH warga Cianjur yang telah membunuh dan memperkosa keponakan saya," kata paman korban yakni Gunalan di sela rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Sukabumi Kota, Jumat (9/8/2019).
BACA JUGA :
Menurutnya, dirinya dan orang tua korban melihat langsung rekonstruksi tersebut dan bagaimana tersangka dengan sadis menyiksa berulang kali almarhumah AU, bahkan sempat diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri dan akhirnya dibunuh kemudian jasadnya dibuang ke pinggir sawah.
Dari keterangan polisi ada salah satu pasal yang dijeratkan kepada pemuda yang setiap harinya sebagai sopir angkutan umum itu yang hukuman maksimalnya mati. Sehingga pihak keluarga berharap saat persidangan nanti tersangka harus divonis mati.
Bahkan, paman korban yang dari awal hingga saat ini mendampingi orang tua AU berulang kali meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan dengan menghukum mati RH, sebab ulahnya itu sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
"AU merupakan anak yang berprestasi ini terbukti bisa lulus dari IPB program D III dan akan melanjutkan lagi kuliah di IPB. Namun, harapannya menjadi sarjana harus kandas di tangan pemuda keji," tambahnya.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan ada 22 adegan yang diperagakan tersangka pada rekonstruksi ini tujuannya untuk mencocokkan barang bukti serta keterangan dari saksi, tersangka dan hasil otopsi.
"Tersangka kami jerat dengan pasal KUHP berlapis mulai dari pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," katanya