DIDADAMEDIA, Bandung -
Pemkot Bandung menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp2,56 triliun pada
2019. Hingga saat ini, PAD dari sektor pajar telah tercapai sekitar
Rp1,4 triliun atau 48% dari target.
"Ini masih jauh dari target
pendapatan pajak di Kota Bandung. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada
para wajib pajak taat dan tepat membayar pajak," ungkap Kepala Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Arief Prasetya pada acara Bandung
Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (8/8/2019).
Untuk
itu, pihaknya mengingatkan kepada para wajib pajak untuk melaksanakan
kewajibannya sebelum waktu jatuh tempo. Pasalnya agar terhindar dari
denda, ia mencontohkan, untuk Pajak Bumi dan bangunan (PBB) akan jatuh
tempo pada 30 September.
"Apabila lewat maka akan dikenakan denda sebesar 2%. Hal ini juga berlaku untuk pajak air dan tanah," tuturnya.
BACA JUGA :
Sementara
untuk pengusaha restoran atau hotel, batas akhir pembayarannya pada
tanggal 15 setiap bulannya. Apabila lewat dari itu maka akan dikenakan
denda 2%. Jika telat membayar pajak selama 2 bulan maka dikenakan SKPD
Jabatan (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan dikenakan denda sebesar 25%.
"BPPD
mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pembayaran tidak
mendekati jatuh tempo agar pelayananan bisa lebih maksimal," imbaunya.
Untuk
lancarnya pembayaran pajak, Arief mengatakan, BPPD Kota Bandung telah
bekerja sama dengan sejumlah pihak agar mempermudah para wajib pajak
membayar kewajibannya. Salah satunya bekerja sama dengan Bank Jabar
Banten (bjb).
"Kita bekerja sama dengan bank bjb. Bisa membayar
lewat teller, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), eābanking. Ada juga beberapa
channel kita buka seperti melalui Tokopedia, Kantor Pos, dan
Bukalapak," ujarnya Arief Prasetya
Kepala Divisi Hubungan
Kelembagaan Bank bjb, Haris S. Sinaga mengungkapkan, sebagai bank
daerah, bank bjb berusaha untuk membantu pemerintah daerah untuk
mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.
"Bank bjb telah menjalin
kemitraan dengan Indomaret, Tokopedia dan Bukalapak. Sehingga tidak
menjadi alasaan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak,"
ujarnya.
Menurut Haris, hadirnya kemudahan tersebut, masyarakat
tidak perlu antre di bank. Cukup dengan smartphone maupun datang ke
channel yang sudah berkolaborasi mempermudah pembayaran pajak.
"Masyarakat
ternyata cukup antusias dengan layanan ini. Pasalnya dapat dilakukan di
mana saja dan kapan saja secara real time," kata Haris.
Selain
PBB, Bank bjb juga memfasilitasi masyarakat untuk pembayaran pajak
kendaraan. Bank bjb juga akan berusaha memperluas kemitraan demi
mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak, seperti mencoba menjalin
kerja sama dengan GoPay.