DIDADAMEDIA, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan apabila ada anggota DPR yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu merupakan tindakan pribadi, bukan tindakan kelembagaan DPR.
"Apabila ada anggota DPR yang terkait dalam OTT, dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan perorangan dan bukan tindakan lembaga DPR RI," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen dan mendukung terhadap pelaksanaan tugas KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
BACA JUGA :
Bamsoet mendukung langkah KPK dalam melaksanakan tugasnya. Namun, harus memperhatikan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dan kesamaan hak di mata hukum atau equality before the law.
"Hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi trial by press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa untuk menggiring opini publik," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (7/8) malam, terkait dengan suap untuk anggota DPR RI. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan seorang asisten atau orang kepercayaan salah satu anggota DPR RI.
"Uang diduga rencananya diberikan untuk seorang anggota DPR RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK juga telah mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar dan uang dalam bentuk dolar AS terkait dengan OTT di Jakarta tersebut.
Dalam kegiatan tangkap itu, KPK menangkap 11 orang terdiri atas unsur swasta, importir, sopir, orang kepercayaan anggota DPR RI, dan pihak lainnya.