DIDADAMEDIA, Jakarta - Hari pertama sosialisasi kebijakan perluasan ganjil genap, kualitas udara DKI Jakarta masih menyandang predikat sebagai kota dengan kualitas udara buruk nomor satu di dunia.
Data tersebut diambil, Kamis (8/8/2019) siang dan masuk dalam kategori tidak sehat demikian informasi dari situs www.AirVisual.com. Air Visual merupakan situs penyedia kualitas udara dan polusi harian kota-kota besar di dunia.
Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada pukul 11.40 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 156 kategori tidak sehat, dengan parameter PM2,5 konsentrasi 64.4 µg/m³.
BACA JUGA :
Dengan angka tersebut menjadikan Jakarta sebagai kota yang berada di peringkat pertama dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.
Posisi kedua untuk kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh Dubai yang terletak di United Arab Emirates dengan indeks kualitas udara 152 dengan status udara tidak sehat setara dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 56.6 µg/m³.
Sedangkan di posisi ketiga untuk kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh Delhi yang terletak di India dengan indeks kualitas udara 129 dengan status udara tidak sehat untuk kelompok sensitif setara dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 47 µg/m³.
Krasnoyarsk di Rusia dan Chengdu di China secara berturut-turut menempati posisi keempat dan kelima untuk kualitas udara terburuk di dunia dengan status tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan AQI 127 dan 119.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk mengendalikan kualitas udara menjadi lebih baik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara tersebut di antaranya adalah memperluas ganjil-genap, mewajibkan uji emisi, membatasi usia kendaraan dan penghijauan.
“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi,” kata Anies seperti tertulis dalam Ingub 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.