Asyik, Cukup Bayar Rp1 Bisa Naik Trans Metro Bandung

asyik-cukup-bayar-rp1-bisa-naik-trans-metro-bandung Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meluncurkan program tarif khusus Rp1 TMB. (Humas Pemkot Bandung)

DIDADAMEDIA, Bandung - Tarif berkendaraan dengan Rp1 tidak hanya berlaku ketika kita menggunakan pembayaran untuk transportasi online. Kini hal serupa dilakukan Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan meluncurkan layanan tarif khusus bus Trans Metro Bandung (TMB).

Tarif khusus TMB senilai Rp1 tersebut merupakan layanan yang diberikan kepada para buruh, guru honorer, veteran dan warga penyandang disabilitas.

Pada acara Launching Tap on Bus untuk pembayaran non tunai Bus Bandros dan bus TMB, Plh Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan bahwa tarif ini bukanlah harga promo untuk momentum tertentu saja. Namun, diberlakukan secara permanen.

Selain menjadi program layanan, harga khusus ini juga menjadi upaya Pemkot Bandung untuk menekan jumlah pengguna kendaraan pribadi. Sehingga diharapkan juga bisa meminimalisasi kemacetan yang terjadi di Kota Bandung.

"Mudah-mudahan terbantu dengan pemberlakun tarif tersebut. Mudah-mudahan dapat beralih ke transportasi umum. Berlakunya mulai hari ini, mesin tappingnya sudah tersedia," kata Yana di Taman Dewi Sartika, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Kamis (8/8/2019).

Dijelaskannya, layanan tarif khusus ini dapat digunakan di empat koridor TMB, yakni koridor 1 jurusan Cibiru-Cibeureum, Koridor 2 jurusan Cicaheum-Cibeureum, Koridor 3 jurusan Cicaheum-Sarijadi dan Koridor 4 jurusan Leuwipanjang-Antapani.

Dalam realisasinya untuk memperoleh layanan ini, harus memiliki kartu Brizzi. Tak hanya itu, buruh, guru honorer, pelajar, kaum disabilitas dan veteran juga harus meregistrasikannya terlebih dahulu ke Dishub Kota Bandung. Registrasi dapat dilakukan di Kantor Dishub Kota Bandung Jalan SOR Gedebage.

Tarif khusus untuk pelajar dan guru honorer ini berlaku di jam tertentu, yaitu pada pukul 05.00–07.00 WIB, Pukul 10.00-12.00 WIB dan Pukul 15.00-18.00 WIB. Sementara di luar jam tersebut berlaku tarif normal sebesar Rp3000.

Sedangkan harga spesial untuk buruh berlaku pada pukul 05.00 -08.00 WIB dan pukul 15.00-19.00 WIB. Di luar jam tersebut, berlaku tarif normal Rp3.000. Sementara untuk disabilitas dan veteran berlaku sepanjang waktu.

Editor: redaktur

Komentar