DIDADAMEDIA, Bandung - Bahar bin Smith terpidana kasu penganiyaan terhadap dua remaja, direncanakan akan menjalankan sisa masa tahanannya di lapas Kabupaten Bogor.
Hal itu pun dipastikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2019).
"Info hari ini Habib Bahar dan kawan-kawan akan dieksekusi dan akan di bawa ke lapas Kabupaten Bogor," katanya.
Abdul Muis mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Jaksa Kejari Cibinong untuk pelaksanaan eksekusi.
Bahar dan terpidana lainnya yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basit, akan langsung dijemput pihak kejaksaan dari Mapolda Jabar tempat penahanan sebelumnya.
"Saya masih tunggu info dari Jaksa Cibinong yang baru berangkat. Tim jaksa eksekutor baru berangkat dari Cibinong, dengan perkiraan sampai 3 atau 4 jam," katanya.
Namun, belum diketahui di lapas mana Bahar akan ditempatkan. Sebelumnya pihak pengacara mengajukan agar Bahar dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg.
Seperti diketahui, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.