DIDADAMEDIA, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden RI Joko Widodo segera merevisi PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan Presiden telah menjanjikan revisi PP 78 tersebut saat May Day 2019 di Istana Bogor.
"Dalam revisi PP 78 kami meminta upah minimum tidak lagi berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Buruh dapat kembali ikut merundingkan hal tersebut melalui Dewan Pengupahan," kata dia di Jakata, Selasa (6/8).
Nantinya, kata dia, penentuan upah layak minimal akan melalui perundingan tripartit yaitu dengan pemerintah, serikat buruh dan pengusaha.
"Upah minimum akan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan hasil perundingan tripartit tersebut," kata dia.
Penetapan kenaikan upah juga harus berdasarkan survei pasar dan item kebutuhan hidup rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan PP 73 tersebut merupakan turunan dari UU Ketenagakerjaan, maka isinya pun harus selaras dengan undang-undang tersebut.