Pasutri asal Prancis Dirampok Oknum Sopir Angkot di Padalarang

pasutri-asal-prancis-dirampok-oknum-sopir-angkot-di-padalarang Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana dan dua WNA Prancis korban perampokan oleh oknum sopir angkot. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis menjadi korban perampokan yang dilakukan oknum sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/8/2019) malam.

Olivier Rodger Denis dan Chole Jeanne Marie yang merupakan pasangan suami istri, menjadi korban pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukan oknum sopir angkot bernama Andi Restu.

Kronologi kejadian berawal saat keduanya dalam perjalanan menuju Bandung seusai menghabiskan waktu di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Olivier dan Marie memilih naik angkot, namun tiba-tiba di tengah perjalanan, oknum sopir angkot menghentikan kendaraannya dan meminta keduanya turun serta memesan taksi. Sopir angkot tersebut kemudian meminjam ponsel dan berpura-pura memesankan taksi.

"Ponselnya saat diberikan langsung dibawa lari oleh sopir tersebut. Namun korban Olivier memegang pintu mobil. Dirinya pun terseret," kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (6/8/2019).

Rusdy menuturkan, korban terseret sejauh 100 meter karena berusaha berontak dan melawan. Akibatnya korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban menderita luka pelipis mata, lebam di bawah mata, luka di bagian lutut dan kepala. Setelah mendapat perawatan, mereka melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Alhasil, Selasa (6/8/2019) dini hari tadi, polisi menangkap Andi Restu, oknum sopir angkutan umum yang melakukan pencurian.

Kepada polisi Andi mengaku, tidak merencanakan aksi pencurian. Niat jahat Andi muncul karena terdesak kebutuhan uang untuk setoran angkot yang dibawanya. "Saya bawa ponselnya buat dijual untuk tambah setoran angkot," katanya di waktu yang sama.

Atas perbuatannya, Andy disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan mobil angkot.

Editor: redaktur

Komentar