Polsek Arcamanik Ciduk Dua Pelaku Jambret Ibu Hamil

polsek-arcamanik-ciduk-dua-pelaku-jambret-ibu-hamil Polsek Arcamanik menghadirkan pelaku jambret terhadap ibu hamil yang viral di media sosial. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dua pelaku jambret yang sempat viral di media sosial, akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Arcamanik.

Kedua pelaku bernama Sandi Kusnadi alias Gober (24) dan Rizki Rostan alias Iki (26), warga Kabupaten Sumedang dibekuk polisi bersama warga, saat beraksi di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, 30 Juni 2019, dimana korbannya seorang perempuan yang tengah dalam keadaan hamil.

Aksi kedua jambret tersebut viral di media sosial. Namun tak lama setelah kejadian, keduanya berhasil diamankan. Mereka berhasil diamankan oleh warga yang melihat keduanya beraksi.

"Disaat yang bersamaan ada anggota yang tengah di lapangan, yang turut mengejar pelaku. Dan pelaku pun yang sempat melarikan diri berhasil diamankan," kata Kapolsek Arcamanik Kompol Anang Suhanji saat ungkap kasus di Mapolsek Arcamanik, Selasa (6/8/2019).

Kedua pelaku ini, tutur Anang, baru sekali menjalankan aksinya. Namun hal tersebut masih tengah didalami pihak kepolisian.

"Dalam aksinya ini mereka (pelaku) berpura-pura menanyakan alamat terhadap korban. Saat korban lengah, korban mengambil paksa ponsel milik korban," katanya.

Meski sempat terjatuh saat mengejar pelaku, korban tidak terluka. Hal tersebut pun telah di pastikan setelah korban mendapat perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi amankan satu ponsel hasil curian, satu sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi dan satu senjata tajam yang digunakan saat beraksi.

"Kepada pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal di atas 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar