DIDADAMEDIA, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, menetapkan dua PNS Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS pada tahun anggaran 2017.
Ialah OH yang berprofesi sebagai dokter sebagai mantan Kepala UPT bersama mantan bendahara UPTberinisial MS di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini bermula pada tahun 2017/2018 lalu, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS dengan total 11.407.928.842 miliyar
"Seharusnya pihak RSUD itu menyetorkan uang tersebut ke KAS Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan APBD," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/8/2019).
Namun oleh kedua tersangka, lanjut Truno, hanya menyetorkan sebagian dana yang tercatat. Keduanya hanya menyetorkan 3.712.011.200 miliyar. "Dalam kasus ini total kerugian negara mencapai 7.715.323.900 miliyar," ungkapnya.
Selebihnya, uang yang seharusnya disetorkan digunakan untuk keperluan keduanya. Hasil pengembangan uang tersebut dibelikan 16 barang seperti guci, tas, dan hiasan dinding.
Kemudian juga perlengkapan meubel seperti meja, kursi, buffet, tempat tidur dan lemari.
Tak hanya itu, uang tersebut juga di belikan dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi, di Provinsi Jambi.
Keseluruhan barang dan sebidang tanah tersebut sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Kita sangkakan kepada keduanya pasal 2, 3 dan pasal 8 UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun," katanya.
Kasus ini pun telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk segera di sidangkan.