Jaksa KPK Tuntut Bupati Cianjur Nonaktif 8 Tahun Penjara

jaksa-kpk-tuntut-bupati-cianjur-nonaktif-8-tahun-penjara Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar sebagai terdakwa kasus korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah di Cianjur oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (5/8/2019).

Selain itu jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irvan berupa denda uang pengganti sebesar 900 juta. Jika tidak dibayar, dalam tuntutan Jaksa, maka Irvan harus dipenjara kembali selama dua tahun tambahan.

"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun kepada terdakwa Irvan," kata Jaksa.

Sebelumnya, dalam persidangan jaksa menyebutkan selama proses penyidikan Irvan hingga kini belum mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut. Jaksa menyebut Irvan diduga meraup aliran DAK tersebut sebesar Rp900 juta.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan bagi hukuman Irvan adalah selama persidangan dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, kata Jaksa, korupsi yang ia lakukan adalah terkait dengan pembangunan pendidikan.

"Kami berkesimpulan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan dikehendaki oleh masing-masing terdakwa," kata Jaksa.

Selain Irvan, ada pula tiga terdakwa lain yang dituntut hukuman berbeda-beda. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi yang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan, Kabid SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan seorang lagi dari pihak di luar Pemda Kabupaten Cianjur, Tubagus Cepy Setiady yang juga merupakan kakak ipar Irvan dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Para terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 12 huruf F Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan dikurangi masa tahanan selama para terdakwa tersebut ditahan saat proses persidangan.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditunjukkan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Sedangkan saat itu Bappenas kemudian hanya mencairkan Rp48 miliar saja, dari anggaran tahun 2018. Saat itu Irvan diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari 17,5 persen, Bupati Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara itu Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.

Editor: redaktur

Komentar