DIDADAMEDIA, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk Komisi Pembayaran Ganti Rugi akibat gangguan listrik di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat pada Minggu (4/8/2019).
“Pemadaman listrik oleh PLN telah melanggar hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ujar Ketua KKI David Tobing, Senin (5/8/2019).
BACA JUGA :
David Tobing mengatakan pihaknya menyampaikan bahwa pemadaman listrik oleh PLN telah menyebabkan kerugian yang nyata bagi konsumen. Dia menjelaskan bahwa kerugian yang diderita konsumen berbentuk materi maupun imateri.
Dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, akibat padamnya listrik konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti Mass Rapid Transit maupun kereta listrik. Begitu juga matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, penumpukan penumpang di Transjakarta dan stasiun kereta.
Selain itu juga terganggunya jaringan telepon dan internet yang menyebabkan terganggunya komunikasi dan interaksi konsumen. Pompa air tidak menyala dan menyebabkan krisis air selama beberapa jam.
Lampu lalu lintas mati dan menyebabkan kemacetan yang parah, matinya freezer dan menyebabkan air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak dan kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.
Adanya pelanggaran hak konsumen dan timbulnya kerugian akibat pemadaman menunjukkan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Kausalitas antara kerugian, pelanggaran hak dan tindakan pemadaman sudah terbukti dilakukan PLN,” kata David Tobing.
Di akhir suratnya, KKI mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi untuk merumuskan ganti rugi kepada konsumen dan menerima pengaduan akibat pemadaman listrik.
Keanggotaan komisi itu terdiri atas Pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PLN dan perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Editor: redaktur