DIDADAMEDIA, Banten - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) membantah pegawainya terlibat dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
"Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan PT Inti, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," ujar Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti Gde Pandit Andika Wicaksono, Senin (5/8/2019).
Kendati demikian, Andika juga mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap koorperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta tetap menjalankan operasional perusahaan seperti biasa.
"PT Inti akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta memegang asas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," kata dia.
"PT Inti tetap menjalankan operasional perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW) dan Teddy Simanjuntak (TSI), dinyatakan srbagai pihak yang turut terjaring dalam OTT yang dilancarkan pada Rabu (31/7).
Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.