Ini Bentuk Kompensasi PLN Bagi Pelanggannya

ini-bentuk-kompensasi-pln-bagi-pelanggannya . (ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Bandung -- Terjadinya gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang, pada Minggu (4/8/2019)  dan diikuti gangguan seluruh pembangkit seluruh pembangkit di bagian tengah dan barat Jawa berakibat transfer energi ke wilayah barat terganggu. Akibatnya, aliran listrik di hampir seluruh wilayah Jawa-Bali terputus.

Di Jabar, hal itu menyebabkan gas Turbin 1-6 Suralaya trip. Saat itu, Gas Turbin 7 dalam posisi mati (Off). Sedangkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon juga mengalami gangguan. 

Sebagai bentuk tanggung jawab efek pemadaman listrik sekaligus, perhatian, dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) siap memberi kompensasi. Pemberian tersebut sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), berdasarkan Indikator Lama Gangguan. 

"Saat ini, kami menghitung besaran kompensasi yang bagi konsumen," tandas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Sripeni Inten Cahyani, dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2019).

Sripeni meneruskan, pihaknya siap memberi kompensasi sebesar 35 persen biaya beban atau rekening minimum konsumen golongan tarif adjustment. Sedangkan bagi konsumen golongan tarif Non-Adjustment, ucap dia, kompensasinya 20 persen. Kompensasi ini berlaku pada rekening bulan berikutnya.

Lalu, bagaimana dengan pelanggan yang menggunakan token atau sistem prabayar? Sripeni menjelaskan, pengurangan tagihan setara dengan pengurangan tagihan tarif listrik reguler.

Pemberian kompensasi itu saat pelanggan memberi token berikutnya. Besarnya kompensasi. tambah dia. tertera pada tagihan rekening atau bukti pembelian token 

"Khusus pelanggan premium, bentuk kompensasinya sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kesepakatan bersama," tutup Sripeni.


Editor: redaktur

Komentar