DIDADAMEDIA - Satreskrim Polres Indramayu mengamakan komplotan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan perampokan toko kelontongan.
Dalam pengungkapan ini polisi menangkap 12 orang pelaku, dari lima laporan yang diterima jajaran Polres Indramayu.
"Dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan di amankan," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki dalam rilis yang diterima DIDADAMEDIA, Sabtu (3/8/2019).
Adapun pelaku yang diamankan diantaranya berinisial DS (29), KH (45), OP (38), AS (25), ST (30), SW (48), TS (24), YS (34), HR (30),AN (36), JB (44), dan AT (36).
BACA JUGA :
Modus kejahatan para pelaku, ujar Kapolres, mereka mencuri sepeda motor dan mobil dengan menggunakan kunci leter 'T' atau astag. Motor dan mobil hasil curian lalu dijual kepada para penadah untuk diubah nomor rangka dan nomor mesinnya.
"Para pelaku juga membuat STNK palsu untuk melengkapi kendaraan curian itu agar laku dijual. Kami mengamankan sejumlah barang bukti STNK palsu tersebut," ujar Kapolres.
Selain pelaku pencurian kendaraan bermotor, tutur Yoris, Satreskrim juga menangkap tersangka pelaku pencurian di sebuah toko beras dan gas elpiji 3 kg.
Dalam pengungkapan ini, polisi amankan 21 unit sepeda motor, satu buah kunci later T, tiga buah anak kunci, dua tas selempang warna hitam.
Kemudian, 17 lembar STNK palsu dan notis pajak, 98 kunci motor, 12 buah armatur atau bekas kunci kontak, dua pasang pelat nomor E 6887 UM dan E 5126 UE, 15 kunci L, dua mata kunci perusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
"Diamankan pula dua unit mobil pikup, dua linggis, 31 karung beras, dan 48 buah tabung gas 5 kg," ungkap dia.
Para pelaku, tegas Yoris, melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana. "Para tersangka pelaku curat (Pasal 363 KUH Pidana) terancam penjara paling lama 7 tahun," kata Yoris.