DIDADAMEDIA, Bandung - Kerap meresahkan dan mengincar masyarakat kota Bandung, dua pelaku jambret diamankan polisi. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat diamankan.
Ialah Adit Yoga Saputra (20) dan Riyan Mahliansyah (21) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong karena tepergok menjambret telepon seluler (ponsel) milik seorang perempuan di Jalan Buahbatu Nomor 172, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Rabu 1 Juli 2019.
"Pelaku Adit kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena yang bersangkutan melawan saat akan diamankan," kata Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Jefri, saat ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (1/8/2019).
Penangkapannya berawal saat keduanya tengah beraksi melakukan kejahatan terhadap korbannya di Jalan Lengkong, Kota Bandung.
Saat itu korbannya sedang berada di pinggir jalan. Korban terlihat pelaku tengah menerima panggilan telefon. Pelaku datang berboncengan sepeda motor menghampiri korban. Salah seorang pelaku merampas ponsel.
"Korban berteriak dan didengar masyarakat. Kedua pelaku itu kemudian dikerja oleh warga dan berhasil satu orang diamankan" ucapnya.
BACA JUGA :
Anggota Reserse yang berada tak jauh di lokasi mendengar adanya keributan itu. Petugas pun langsung lakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Sempat berhasil diamankan, pelaku berusaha kabur dan lepas dari tangan petugas. Kemudian petugas pun berikan tembakan peringatan namun tak diindahkan. Satu butir peluru langsung menancap di betis kanan pelaku.
"Karena melawan dan dianggap membahayakan, anggota pun memberikan tindakan tegas," kata dia.
Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan penindakan selanjutnya. Untuk tersangka Adit, oleh petugas dirinya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk memberikan penanganan medis.
Dari pemeriksaan sementara kepada keduanya, komplotan ini kerap beraksi di malam hari. Keduanya kerap mengincar korban wanita.
"Kita tengah dalami mereka berapa kali melakukan aksi penjambretan ini. Kalau dari pengakuannya baru dua kali, namun akan kita dalami," katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan sebagai alat kejahatan, kemudian 1 unit ponsel merek Oppo A1601 hasil kejahatan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.