Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

tiga-pelaku-curanmor-dibekuk-polisi Kapolsek Bandung Kulon Kompol Sudewo (tengah).. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Aksi kriminalitas terus ditekan jajaran kepolisian. Dalam sepekan di akhir Juli 2019, Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).

Dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor. Satu di antaranya harus merasakan timah panas polisi karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

"Kita berhasil ungkap dua kasus dengan tiga pelaku yang diamankan. Mereka di antaranya berinisial W (26), DT (19) dan BR (27) yang kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena yang bersangkutan mencoba kabur dengan cara menabrakan motor hasil curian kepada petugas kami," kata Kapolsek Bandung Kulon Kompol Sudewo, saat ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (1/8/2019).

Dari pengungkapan ini, Dewo mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan tiga kendaraan roda dua. Di antaranya satu motor jenis sport dan dua motor bebek.

Tiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya yakni berinisial BR merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. BR tercatat pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2014 lalu.

Komplotan BR, lanjut Dewo, kerap melakukan aksi pencurian di pinggir jalan, perumahan dan parkiran yang sepi. Dalam setiap aksinya mereka hanya membutuhkan waktu tak lebih dari satu menit untuk mencuri motor.

Adapun penangkapan terhadap komplotan ini, berawal tim Unit Reskrim melakukan kring serse. Saat itu anggota mencurigai ada tiga orang yang tengah mendorong motor.

"Petugas langsung menghampiri, namun mereka langsung melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran dan kita amankan tiga pelaku," ungkapnya.

Ketiga pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Editor: redaktur

Komentar