KPK Geledah Ruangan Sekda Jabar di Gedung Sate

kpk-geledah-ruangan-sekda-jabar-di-gedung-sate Petugas kepolisian saat berjaga di ruang kerja Sekda Jabar menunggu proses penggeledahan oleh KPK di. (Kompas.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - Beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruangan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (31/7/2019).

Penggeledahan dilakukan pada, Rabu (31/7/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar empat petugas KPK berbaju batik yang datang pada pukul 09.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruangan Iwa yang berada di lantai dua Gedung Sate.

Penggeledahan ini terkait dengan penetapan Iwa sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.  Selain Iwa KPK pun turut menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto  berkaitan kasus suap Meikarta.

Kasus ini berawal saat Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang , mendekati mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Hal itu dimaksudkan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.

Di awal, PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektar untuk proyek Meikarta. Dari situ, Neneng menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilahkan melakukan komunikasi bersama orang dekatnya.

Neneng kemudian meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT.

Lebih lanjut, Neneng menandatangi IPPT seluas 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.

Adapun Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagau pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Editor: redaktur

Komentar