DIDADAMEDIA, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memeriksa seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Garut, sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Garut.
"Yang diperiksa Kabag Hukum dan HAM Pemkab Garut telah kami panggil dan dimintai keterangannya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Dodi Witjaksono kepada wartawan di Garut, Selasa (30/7/2019).
Ia menuturkan, pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangannya yakni Kabag Hukum dan HAM Pemkab Garut Kristanti Wahyuni.
Pejabat itu, lanjut dia, statusnya sebagai saksi dalam kasus pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional (BOP) dan Pokok Pikiran di lingkungan DPRD Garut.
"Pemeriksaannya masih dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi Pokir di lingkup DPRD Garut," kata Dodi.
Ia mengungkapkan, pemanggilan Kristanti itu untuk dimintai keterangan terkait dirinya pernah menjadi Kepala Bidang (Kabid) Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut tahun 2017-2018.
Kristanti, kata Dodi, menjalani proses pemeriksaan cukup lama sekitar 5 jam lebih dengan sejumlah pertanyaan tentang pengalokasian anggaraan Pokir dan BOP di DPRD Garut.
"Kasus ini memang sedang menjadi perhatian kejaksaan, jadi akan ada yang diperiksa," katanya pula.
Ia menjelaskan, sebelumnya kejari setempat sudah memeriksa sejumlah ASN di lingkungan DPRD Kabupaten Garut, bahkan sudah memeriksa satu anggota DPRD Garut.
Selanjutnya, kata dia, dalam tahapan penyelidikan akan memeriksa anggota DPRD Garut lainnya untuk mendapatkan keterangan dan bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Pekan depan kami akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota dewan," katanya lagi.