DIDADAMEDIA, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum bisa berkomentar banyak terkait penetapan tersangka kepada Sekda Jabar, Iwa Karniwa dalam kasus suap proyek Meikarta.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan status tersangka kepada Iwa Karniwa, Senin (29/7/2019). Iwa ditetapkan jadi tersangka karena diduga menerima suap Rp900 juta untuk pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi pada 2017.
Iwa dikabarkan bakal bertemu dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pascapenetapan tersangka kepadanya. Namun hal itu belum dapat dibenarkan kepastiannya.
Menanggapi penetapan status tersangka kepada Iwa dan kabar yang menyebutkan bahwa Iwa akan bertemu dengan dirinya, Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu memilih 'irit' bicara karena takut salah jika banyak berkomentar.
BACA JUGA :
"Saya baru mendengar malam ini. Belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan," katanya usai menghadiri acara dinas di Jalan Ir.H. Djuanda, Kota Bandung, Senin (29/7/2019).
Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dalam kasus suap Meikarta.
Kasus ini berawal saat Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang, meminta 'bantuan' kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Lobi kepada Neneng dilakukan dengan tujuan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.
Di awal pertemuan, PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektare untuk proyek Meikarta. Neneng menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilahkan melakukan komunikasi bersama orang dekatnya.
Neneng kemudian meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT.
Lebih lanjut, Neneng menandatangi IPPT seluas 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.
Adapun Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu diduga berasal dari PT Lippo Cikarang sebagau pemulus pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.