DIDADAMEDIA, Bandung - Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Merespons keputusan KPK tersebut, Biro Hukum Pemprov Jabar menyatakan, belum bisa banyak berkomentar karena belum mendapat surat resmi penetapan Iwa sebagai tersangka.
"Kita nunggu dulu surat resmi dari KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah, Eni Rohyani saat dikonfirmasi Senin (29/7/2019) malam.
Eni menuturkan langkah lanjutan setelah ada surat penetapan tersebut, langkah konkret pihaknya adalah menyarankan kuasa hukum untuk mendampingi Iwa. "Kita akan sarankan untuk kuasa hukumnya," ucap dia.
Eni mengaku saat ini sedang bersama Iwa, namun ia enggan menyebutkan dan menjelaskan lebih lanjut dimana dan apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. "Ini sedang dibahas, ini juga (Iwa) sudah mengetahui," katanya.
BACA JUGA :
Iwa dikabarkan bakal bertemu dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pascapenetapan tersangka kepadanya. Namun hal itu belum dapat dibenarkan kepastiannya.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dalam kasus suap Meikarta.
Kasus ini berawal saat Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang, meminta 'bantuan' kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Lobi kepada Neneng dilakukan dengan tujuan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.
Di awal pertemuan, PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektare untuk proyek Meikarta. Neneng menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilahkan melakukan komunikasi bersama orang dekatnya.
Neneng kemudian meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT.
Lebih lanjut, Neneng menandatangi IPPT seluas 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.
Adapun Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu diduga berasal dari PT Lippo Cikarang sebagau pemulus pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.