Pengamat Kritisi Usulan Pembentukan KPK di Daerah

pengamat-kritisi-usulan-pembentukan-kpk-di-daerah Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA - Praktisi hukum Yosep Parera menilai pembentukan atau pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tingkat daerah hanya akan memboroskan anggaran negara.

"Hanya akan tumpang tindih, justru pemborosan keuangan negara," kata Yosep, Senin (29/7/2019).

Selain itu, kata dia, keberadaan KPK di daerah dikhawatirkan akan menghilangkan kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan korupsi.

"Jangan membangun institusi yang memboroskan keuangan negara tapi tidak menghasilkan apa-apa," kata pendiri Rumah Pancasila ini.

Dalam upaya penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi, menurut dia, peran KPK dalam mengawasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang dinilai "keluar jalur" harus dikembalikan.

Meski memiliki kewenangan penyidikan maupun penuntutan, kata dia, KPK saat ini justru lebih banyak melakukan penindakan sendiri.

"Harusnya kasus yang ditangani KPK di daerah bisa didelagasikan penuntutannya kepada kejaksaan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, undang-undang tentang tindak pidana korupsi juga dinilai sudah mencukupi untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara serta menjaga marwah para pejabat negara agar tidak korupsi.

"Semangan dari UU Tipikor ialah menjaga agar keuangan negara tidak bocor dan menjaga marwah pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatannya," kata Ketua Peradi Semarang ini.

Ia mencontohkan aturan soal gratifikasi yang dilaporkan 30 hari setelah pejabat menerima sesuatu karena jabatannya merupakan bagian dari menjaga marwah para birokrat tersebut.

Oleh karena itu, menurut dia, semangat kelahiran KPK yang bertujuan memperbaiki kinerja polisi dan jaksa harus dijaga, dibanding mendirikan perwakilan di daerah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan KPK mendirikan perwakilan di daerah, dan Jawa Tengah siap menjadi provinsi pertama pendirian perwakilan KPK di daerah.


Editor: redaktur

Komentar