DIDADAMEDIA, Bandung - Pjs Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman, hingga Senin (29/7/2019) sore ini, belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk dilakukan pemeriksaan.
Andri telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung pada 2017. Andri diduga melakukan korupsi penyalahgunaan aset deposito perusahaan.
BACA JUGA :
"Akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terhadap yang bersangkutan pada hari ini," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Aco Rahmadi Jaya, saat dikonfirmasi pada Senin (29/7/2019).
Surat pemanggilannya pun sudah dilayangkan pada Kamis (25/7/2019). Kejaksaan membutuhkan keterangan Andri terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukannya.
"Pemanggilan ini terkait pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Aco.
Namun begitu, hingga Senin (29/7/2019) sore, kejaksaan belum mendapati kehadiran Andri, guna menjalani pemeriksaan. Jika Andri tidak datang, pihak Kejari akan kembali melayangkan panggilan ulang.
"Apabila hari ini belum hadir, maka akan dipanggil secara patut pada pemanggilan berikutnya," tutur Aco.