DIDADAMEDIA - Seorang pria asal Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena menjadi penadah sepeda motor hasil curian, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kepala Kepolisian Sektor Dayeuhluhur Iptu Ismiyadi.
"Pelaku berinisial YD (34), warga Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran," kata Iptu Ismiyadi di Mapolsek Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2019).
Ia mengatakan penangkapan terhadap YD berawal dari laporan seorang warga bernama Rusnanto yang mengaku kehilangan sepeda motor Scoopy di dalam rumahnya, Dusun Ciawitali, Desa Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap, pada tanggal 12 Juli 2019.
BACA JUGA :
Sepeda motor milik Rusnanto yang merupakan warga perbatasan Jateng-Jabar itu selanjutnya diketahui ditawarkan oleh seseorang melalui media sosial "Facebook" dengan harga Rp6 juta.
"Anggota kami selanjutnya menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya dapat menangkap YD di wilayah Jawa Barat, sedangkan sepeda motor Scoopy milik korban telah disita sebagai barang bukti," katanya.
Setelah ditangkap, kata dia, YD beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Dayeuhluhur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, YD mengaku jika sepeda motor Scoopy tersebut berasal dari seseorang.
Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mengejar orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. "Identitas pelaku pencurian sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," tegasnya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan YD yang merupakan penadah barang hasil curian bakal dijerat Pasal 363 juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Ismiyadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk membeli sepeda motor dengan harga murah atau di luar kewajaran karena bisa diduga barang tersebut merupakan hasil kejahatan.