Keluarga Korban Pencabulan di Cianjur Berharap Pelaku Dihukum Berat

keluarga-korban-pencabulan-di-cianjur-berharap-pelaku-dihukum-berat Kuasa hukum keluarga korban pelecehan seksual di Cianjur menggelar jumpa pers, Kamis (25/7). (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Cianjur - Orang tua korban pelecehan seksual yang dilakukan TLS (25) motivator rumah peribadatan di Kecamatan Cipanas, Cianjur, yang sudah diamankan Kejari Cianjur, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

TLS pelaku pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur dan seorang pria dewasa itu, diduga telah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2014 hingga 2019.

Abdurahman Syarief pengacara keluarga korban mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur itu, sudah terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar atau lima tahun yang lalu.

"Berkat keberanian dari satu keluarga korban untuk melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jabar, sehingga perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan," katanya, Kamis (25/7/2019).

Dia menjelaskan, saat ini perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Cianjur dan sudah diputuskan P21 serta akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur Agustus.

"Kami akan terus melakukan pengawalan proses berlangsungnya persidangan nanti hingga tersangka dijatuhkan dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Abdurahman.

Saat ini, tutur dia, keadaan korban dalam kondisi baik, namun sebagian besar mengalami trauma. Sehingga pihak keluarga berharap hukuman setimpal akan dijatuhkan terhadap pelaku.

"Korban masih trauma meskipun secara fisik kondisi mereka baik-baik saja. Untuk saat ini korban masih didampingi psikiater untuk menyembuhkan trauma yang sedang dialami," katanya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, segera menyidangkan kasus pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang dilakukan seorang motivator rumah peribadatan di Kecamatan Cipanas.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko di Cianjur, mengatakan korban yang merupakan anak laki-laki dilecehkan dengan cara dioral, dicium dan upaya pelecehan seksual lainnya di villa milik tersangka berinisial TLS (25) di Desa Sukanagalih.

Perbuatan tersebut telah dilakukan pada para korban sejak tahun 2014 hingga dilaporkan pada awal tahun 2019.

Tindakan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap korban, bahkan ada korban yang sampai 10 kali mendapatkan pelecehan seksual dengan modus akan menjadi pujaan kaum hawa.

Editor: redaktur

Komentar