DIDADAMEDIA, Bandung - Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemprov Jabar, membantah beredarnya kabar ditetapkannya Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
KPK dikabarkan telah menetapkan status Iwa Karniwa sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek Meikarta sejak 10 Juli lalu, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Enggak soal itu," kata Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Eni Rohyani, saat di konfirmasi DIDADAMEDIA, melalui sambungan teleponnya, Kamis (25/7/2019).
Eni Rohyani bahkan menegaskan, dirinya sudah melakukan konfirmasi terkait kabar yang santer terdengar di awak media Kota Bandung itu kepada KPK.
"Saya sudah konfirmasi ke KPK kalau memang ada itu diumumkan oleh jubir (KPK)," kata dia.
Nama Iwa memang sempat terdengar dalam persidangan kasus suap Meikarta. Bahkan dirinya pernah menjadi saksi persidangan Meikarta.
Berdasarkan fakta persidangan, Sekda Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa, disebut menerima uang Rp1 miliar dari PT Lippo melalui Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili serta Sekdis Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi, Hendry Lincoln.
Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Namun, Iwa membantah telah menerima uang tersebut saat bersaksi dalam persidangan perkara Meikarta, beberapa waktu lalu.
ā€ˇHingga saat ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. Mereka adalah mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; mantan Kadis PUPR Bekasi, Jamaludin; mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati.
Kemudian, mantan Kadis Damkar Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; mantan Kabid Tata Ruang PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili; mantan DirOps PT Lippo Group, Billy Sindoro; dan tiga konsultan PT Lippo Group yakni, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, serta Taryudi.
Kesembilan orang tersebut telah divonisi bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Mereka divonis dengan pidana penjara berbeda-beda.