DIDADAMEDIA, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Sosok yang akrab disapa Jokdri tersebut jadi terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA :
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Selain aktif sebagai pengurus PSSI pusat, Jokdri juga diketahui menjadi pemegang saham mayoritas di klub Liga 1, Persija Jakarta.