DPRD Kabupaten Bekasi Cabut Raperda LP2B dan PKS, Ini Alasannya

dprd-kabupaten-bekasi-cabut-raperda-lp2b-dan-pks-ini-alasannya Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Bekasi - DPRD Kabupaten Bekasi mencabut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

"Bupati Bekasi meminta kita untuk mencabut dua Raperda itu dengan segala pertimbangannya," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar di Cikarang, Sabtu (20/7/2019).

Sunandar mengatakan Raperda LP2B merupakan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 28 sedangkan Raperda PKS Daerah merupakan produk pembahasan Pansus 37 DPRD Kabupaten Bekasi. "Sudah kita cabut tadi malam melalui rapat paripurna DPRD," katanya lagi.

Ketua Pansus 28 DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim mengatakan pencabutan Raperda tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dikarenakan adanya ketidaksinkronan data.

"Raperda ditunda karena setelah kita lakukan pembahasan, ada ketidakakuratan data luas pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bekasi seperti luas tanah by name by address," kata Sarim.

Ketua Pansus 37 DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika mengatakan, pencabutan Raperda tentang Perjanjian Kerja Sama Daerah dilatarbelakangi adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.

"Muncul PP Nomor 28 Tahun 2018 yang mencabut PP Nomor 50 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut tidak mendelegasikan untuk membuat kerja sama daerah," katanya.

Selain itu menurut Jalika, rencana pembuatan produk hukum daerah mengenai hal tersebut belum memiliki urgensi untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Ini belum mengakomidiasi permasalahan yang terjadi. Persoalan kerja sama oleh pemerintah daerah setelah dilakukan harmonisasi pasal per pasal. Belum terlihat urgensi Raperda ini, ditambah belum adanya turunan peraturan menteri dalam negeri," kata Jalika.

Sementara itu Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan pencabutan Raperda tersebut bukan tanpa sebab dan keputusan ini merupakan hasil pembahasan instansi terkait.

"Kalau persoalan lahan pertanian berkelanjutan karena data luas lahan yang ada tidak sinkron namun kita tetap berkomitmen untuk penyelamatan lahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Ke depan kita akan sinkronkan dahulu peruntukan lahan antara instansi satu dengan lainnya," kata Eka.

"Sementara terkait kerja sama daerah kita menyesuaikan dengan peraturan pemerintah ternyata untuk sekarang belum terlalu penting, kemudian juga peraturan pemerintahnya juga tidak ada," imbuhnya.

Editor: redaktur

Komentar