DIDADAMEDIA, Bandung - Ada fakta dan bukti baru dari kasus 'ikan asin' yang menyeret YouTuber, Pablo Benua dan Rey Utami. Ternyata Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin lulus sensor terhadap video vlog 'ikan asin' di channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya telah menerima keterangan resmi dari LSF terkait tulisan 'lulus sensor' dalam video vlog 'ikan asin'. Dalam surat tersebut, Rey Utami dan Pablo Benua diduga telah memanipulasi hak lulus sensor dalam video.
"Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 (dalam video 'ikan asin') adalah palsu dan tidak benar," kata Argo seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA :
Argo mengungkapkan, penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan LSF Indonesia. Rey dan Pablo juga tak pernah mendatangi kantor LSF guna pengajuan ijin lulus sensor sebuah video
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat klarifikasi ke Lembaga Sensor Film Indonesia terkait kasus pencemaran nama baik atas video 'ikan asin'. Surat tersebut dikirimkan untuk mengklarifikasi kebenaran tulisan dalam video 'ikan asin' yang menyatakan video tersebut telah lulus sensor.
Adapun, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sudah ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.