Polisi Tetapkan Pengacara Penganiaya Hakim PN Jakpus Tersangka

polisi-tetapkan-pengacara-penganiaya-hakim-pn-jakpus-tersangka Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Polisi menetapkan status Desrizal (54), pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Siang ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan tersebut, kata Argo, dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah salat Jumat, berangkat dari laporan korban yang teregistrasi dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS, Kamis (18/7) malam.

Sebelumnya, Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara diserang oleh D di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7) dengan menggunakan sebuah ikat pinggang.

Penyerangan terjadi di saat hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.

"Di pengujung pembacaan putusan, saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso di Polres Jakarta Pusat.

Sidang perdata antara penggugat pengusaha nasional, Tomy Winata (TW) melawan PT PWG itu, sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Adapun, dalam sidang itu hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.   

Editor: redaktur

Komentar